Dalam alur pemikiranya Abdurrahman Wahid (Gus Dur) senantiasa menganjurkan manusia mengingat dengan jelas tujuan penerapan syariat Islam, yang menurutnya, masyarakat sering keliru akan dasar-dasar penerapan syariat Islam, dimana disini pemikiran Gus Dur, sebagai mana para pemikir Islam di Indonesia lainnya, juga termasuk “catatan kaki” pemikiran pemikir besar dunia Islam, Muhammad Iqbal.
Iqbal (1966) mengatakan bahwa prinsip Syariat Islam untuk menyelamatkan (1)nyawa; (2)keluarga; (3)akal; (4)agama dan; (5)harta. Gus Dur di sini menambahkan penyelamatan profesi (pekerjaan).
Anehnya, dalam pemikiran Gus Dur, penerapan syariat tidak boleh mengganggu kelima (atau keenam) unsur di atas. Padahal tujuan penyelenggaraan syariat Islam adalah untuk menjaga keenam unsur itu.
Jiwa
Islam membenarkan membunuh orang-orang yang menentang ditegakkannya syariat Islam. Hal ini di contohkan Nabi kita memerangi Yahudi di Karbala. Abu Bakar juga memerangi kaum yang menolak membayar zakat meskipun mereka muslim.
Akal
Bukan berarti ketika Islam hendak ditegakkan kita boleh membiarkan pikiran-pikiran jahiliyah terus berkembang.
Keluarga
Syariat Islam mengatur poligami sedemeikian rupa dan melarang pernikahan wanita muslim dengan non-muslim bertujuan untuk mengaja keluarga dan keturunan.
Agama
Islam dalam menjalankan misinya tidak boleh memaksa penganut agama lain masuk Islam. Namun Islam, berdasarkan tinjauan sejarah, memberikan dua pilihan bagi yang beragamalain yaitu masuk Islam atau membayar jizyah. Setelah Islam berkuasa, ahli zimmi harus di jaga hak mereka menjalankan agamanya (out put) dan Islam menerima jizyah (input) seperti yang dipraktikan Dinasti Usmani atas Yahudi di Jerussalem.
Harta
Zakat, infak shadayah, Jizyah dan ghanimah adalah cara Islam melindungi harta ummatnya dan harta ahli zimmi yang berada dibawah kekuasaannya. Bukan seperti arah pemikiran Gus Dur yang memungkinkan memberi zakat sementara terus memberi peluang untuk memungkinkannya ahli zimmi menyokong dana bagi musuh Islam untuk menghancurkan islam.
Profesi
Menurut Gus Dur, profesi adalah salah satu prinsip penerapan syariat. Namun saya kira profesi adalah bagian dari “harta”. Baiklah kita terima saja profesi sebagai bagian tersendiri. Ditilik dari pola pikir Gus Dur, maka dibenarkan orang-orang berprofesi sebagai bintang film porno, pelacur, penjual khamar dan agen judi sementara system-syariat Islam terus ditegakkan.
Gus Dur mengira keenam prinsip di atas adalah hal yang tidak dapat diganggu gugat dalam penerapan syariat (saya lebih suka menyebutnya sistem) Islam. Padahal penerapan sistem Islam justru untuk meluruskan keenam hal dimaksud.
Kota Langsa, 03 Januari 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar