Link Download

Jumat, 04 Juni 2010

"Wanita Mana yang Mau Dimadu": Poligami

"Wanita mana yang mau dimadu". Penggalan kalimat yang populer di tengah masyarakat tersebut tidak perlu diakhiri dengan tanda tanya (?) sebab tidak membutuhkan jawaban. Tidak ada wanita yang mau dimadu.
Jangan tanyakan pada seorang perempuan yang telah bersuami, persoalan-persoalan seperti jumlah perempuan jauh lebih banyak daripada wanita ataupun solusi tentang bagaimana agar perbuatan zina tidak terjadi bila seorang suami harus pergi jauh untuk waktu yang lama semetara istrinya menyertai. Jangan meminta pada seorang perempuan yang telah bersuami untuk menghitung perbedaan populasi antara laki-laki dan perempuan dengan berharap mereka dapat memaklumi kalau suami mereka memadu mereka karena alasan untuk menyelamatkan janda-janda dan memberi makan anak yatim. Wanita-wanita yang telah bersuami tidak dapat menerima alasan apapun kalau dimadu.
Di Amerika Serikat, menurut data yang dikumpulkkan pada 1976, hampir 7.100.000 perempuan lebih banyak dari laki-laki (Khan, 2003:236), artinya kalau semua laki-laki lajang menikah masih ada 7.100.000 perempuan yang belum menikah. Hampir di semua negara jumlah populasi perempuan lebih banyak dari pada laki-laki.
Meskipun angka kelahiran sama, namun resiko kematian lebih berpotensi pada laki-laki. Perang pastinya didominasi laki-laki. Selain itu kecelakaan lalu lintas lebih sering menimpa laki-laki yang lebih banyak beraktifitas di luar rumah. Bahkan sebuah harian lokal mencatat angaka kematian lalulintas lebih banyak lebih banyak dari pada korban perang. Belum lagi jumlah penghuni penjara yang didominasi laki-laki.
Persoalan di atas bila tidak ditangani dengan baik akan menyebabkan persoalan yang besar ditengah masyarat. Perempuan-perempuan akan berpenampilan semaksimal mungkin untuk dapat bersaing mendapatkan laki-laki. Persoalan ini juga dapat menyebabkan merajalelanya praktik seks luar nikah yang dapat menyebabkan penyakit kehamilan. Praktik seks luar nikah juga dapat mengganggu tumbuh kembang anak sebab tidak mengenal ayah kandungnya, kekurangan kasihsayang hingga kehidupannya kacau balau.
Kalangan penulis muslim menganjurkan pernikahan lebih dari satu orang istri oleh laki-laki sebagai solusi atas persoalan ini. Prektik ini disebut 'pologami'. Poligami berasal dari bahasa Yunani: 'Poly' berarti banyak dan 'gamien' bermakna kawin'. Antonim dari poligami adalah 'monogami'. kata ini juga berasal dari bahasa Yunani yaitu: 'mono' artinya tunggal dan 'gamien', seperti yang telah disebutkan berarti kawin.Dalam aturan hukum Islam, poligami hanya berlaku untuk laki-laki dan haram dilakukan oleh wanita.
Dr. Ali Abdul Halim Mahmud menguraikan tujuh alasan dibolehkan poligami. Lima diantaranya seperti a. jumlah laki-laki yang lebih banyak daripada wanita; b. kadang-kadang nafsu biologis laki-lai yang lebih besar daipada wanita; c. masa kesuburan laki-laki lebih panjang daripada wanita (laki-laki 70 tahun, wanita 50 tahun); d. kadang-kadang istri pertama madu dan; e. perlindungan bagi janda dan anak yatim (Mahmud, 2004,571 - 537).
Kembali pada persoalan "wanita mana yang mau dimadu", maka saya kira tidak akan ada istri yang rela suaminya menjadi "pahlawan" untuk kelima alasan Dr.Mahmud tersebut. Jadi agar persoalan tersebut dapat ditangani, perempuan harus merubah cara pandang mereka terhadap wanita-wanita lain. Perempuan-perempuan harus melihat perempuan-perempuan lain sebagai saudara yang harus dicintai, bukan musuh atau lawan yang harus terus menerus disaingi.
Meskipun demikian, poligami yang dilakukan juga kdang-kadang mengandung nestapa. Poligami dimaksudkan sebagai solusi untuk tercapainya kemaslahatan sosial. Namun bila pelaksanaan poligami malah menimbulkan kekacauan maka rencana poligami perlu ditinjau kembali.
Persoalan utama yang akan muncul dengan poligami adalah menyangkut keadilan yang diberikan si pelaku piligami. Keadilan yang dimaksudkan adalah dari segi lahiriyah dan batiniyah. Adil dalam makna lahiriyah berarti adil dalam memberikan nafkah belanja dapur dan kebutuhan material lainnya. Sementara dalam makna batiniyah berarti adil dalam mengunjungi dan memenuhi kebutuhan seksual istri-istri.
Bila salah satu atau kedua dari nafkah ini tidak dapat disanggupi keadilannya maka petaka besar seperti kecemburuan sang istri pasti akan terjadi. Sebab itu, Al-Qur'an, sumber utama hukum Islam menganjurkan untuk bermonogami bila tidak sanggup adil kalau berpoligami (QS. Annisa:3).
Lebih jauh Al-Quran mengakui bahwa, dalam hal kecemburuan hati, sang suami tidak akan sanggup berlaku adil meskipun mereka sangat menginginkannya, namun melahirkan janganlah melahirkan perasaan hati itu dengan terlalu cenderung pada istri yang satu dan membiarkan yang lain terkatung-katung (QS. An-Nisa': 129).
Bagi wanita memang sangat rentan merasa cemburu meskipun suami telah berusaha berlaku seadil-adilnya. Sebab itu barang siapa sanggup bersabar maka Allah memberikan pahala seperti pahala orang yang mati syahid (Syuqqah, 2000:403).
Bila para penulis muslim selalu memberi dukungan terhadap praktik poligami karena menganggap tindakan ini sebagai solusi terhadap berbagai persoalan, maka sangat berbeda dengan pandangan penulis Barat yang menolak poligami. Hal ini dikarenakan sistem kebudayaan Barat tidak mengenal yang namanya zina. Hubungan seksual, baik dengan menikah maupun tidak, dianggap sama saja.
Sebenarnya, Islam tidak begitu saja membiarkan poligami tanpa ada alasan yang jelas. Quraish Shihab, dalam satu kesempatan mengatakan poligami berfungsi sebagai emergency exit. Artinya, adalah cara terakhir bagaimana cara-cara lain gagal ditempuh.
Penulis sendiri cenderung melihat monogami adalah cita-cita tertinggi semua konsep tentang sistem kehidupan Islam membatasi poligami pada empat orang, hal ini penulis kira adalah sebuah proses yang ditempuh untuk mewujudkan monogami. Sebab, masyarakat Arab sebelum kemudian islam cenderung berperilaku yang aneh-aneh.
Misalnya mereka bebas menjual beli istri, mewariskan mereka dan bahkan beristri yang tidak terbatas.

Medan, 03-06-2010
Pukul. 06.15

Tidak ada komentar:

Posting Komentar